Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

Inses Kakak Beradik Medan: Uji DNA Mayat Bayi Penting!

09 May 2025 • 20:16 WIB

Inses Kakak Beradik Medan: Uji DNA Mayat Bayi Penting!

Kasus pengiriman jasad bayi melalui layanan ojek online di Kota Medan kini membuka dugaan yang lebih serius. Polisi tidak hanya menyorot cara pembuangan jenazah bayi itu, tetapi juga kemungkinan adanya hubungan sedarah antara dua kakak beradik yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Untuk memastikan dugaan itu, penyidik akan menempuh uji DNA terhadap bayi dan kedua terduga pelaku.

Dugaan Hubungan Sedarah Jadi Fokus Penyidikan

Pelaku yang dimaksud adalah R (24) dan adik kandungnya, NH alias Nana (21), yang disebut sebagai ibu dari bayi tersebut. Dari keterangan NH kepada polisi, ia mengaku memiliki hubungan atau pacaran dengan kakak kandungnya sendiri. Pernyataan inilah yang kemudian membuat penyidik menaruh perhatian khusus pada kemungkinan inses dalam kasus ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa pemeriksaan DNA akan dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengakuan tersebut. Menurutnya, bayi yang diduga lahir dari hubungan di luar pernikahan itu menjadi titik penting dalam rangkaian penyelidikan yang sedang berjalan.

Bayi Lahir Tanpa Bantuan Medis di Medan Belawan

Berdasarkan hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Timur, NH melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan medis di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Setelah dilahirkan, bayi itu kemudian meninggal dunia.

Jasad bayi tersebut sempat dibawa ke Hotel Abadi Brayan sebelum akhirnya diserahkan kepada seorang driver ojek online. Peristiwa inilah yang kemudian memicu penyelidikan lebih jauh, hingga polisi menangkap kedua terduga pelaku.

Ancaman Hukuman Menanti Dua Terduga Pelaku

Atas perbuatannya, R dan NH dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk memastikan hubungan biologis dan latar belakang kasus yang menyeret dua saudara kandung ini. Hasil uji DNA nantinya akan menjadi salah satu kunci untuk memperjelas dugaan yang selama ini beredar dalam penyidikan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.