Trend Positif Aset Kripto di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif pada sektor aset kripto di Indonesia. Hingga bulan Maret 2025, jumlah pengguna aset kripto mencapai 13,71 juta, mengalami peningkatan signifikan dari bulan sebelumnya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, jumlah ini naik dari posisi bulan Februari 2025 yang mencatat sebanyak 13,31 juta pengguna.
Di sisi lain, nilai transaksi kripto menunjukkan stabilitas yang baik meskipun kondisi pasar global sedang fluktuatif. Pada bulan Maret 2025, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp32,45 triliun. Meskipun terjadi sedikit penurunan dibandingkan bulan Februari 2025 yang mencapai Rp32,78 triliun, OJK melihat kondisi pasar aset kripto di Indonesia tetap terjaga dengan baik, menunjukkan adanya kestabilan dan kepercayaan dari pengguna.
Hasan juga menambahkan bahwa OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan pedoman keamanan cyber untuk pedagang aset keuangan digital. Selain itu, OJK telah meluncurkan Pusat Inovasi OJK atau OJK Infinity 2.0 sebagai upaya untuk merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh. OJK berharap OJK Infinity 2.0 dapat menjadi pusat pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan ekosistem keuangan digital nasional.