Friday, May 16, 2025
HomeKriminalPreman Garut Aniaya Warga Pakai Samurai Diciduk Polisi

Preman Garut Aniaya Warga Pakai Samurai Diciduk Polisi

Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial MH alias AA, diketahui telah melakukan tindakan amuk di Kantor Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. MH yang dikenal dengan sebutan Preman Desa (Predes) ini diamankan di Sel Polres Garut Jawa Barat setelah merusak rumah dan menganiaya warga setempat. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa MH membawa samurai dan pisau dapur saat melakukan aksi amuk tersebut. Awalnya, tersangka datang ke kantor desa mencari sang kepala desa yang tidak berada di tempat. Selanjutnya, MH mendatangi rumah seorang warga, merusak kaca depan rumah, dan menganiaya korban yang sedang mendirikan shalat. Warga sekitar berhasil melerai saat terjadi penyerangan, namun tersangka berhasil melarikan diri sebelum ditangkap petugas. Tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, karena dalam keadaan mabuk berat saat kejadian. Selain itu, Polisi juga berencana untuk menindak kasus fenomena motor tanpa pelat nomor belakang yang masih marak di jalanan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer