Pada Sabtu, 10 Mei 2025, Polda Banten telah berhasil mengamankan 492 anggota ormas serta preman yang sering meresahkan masyarakat dengan tindakan seperti penipuan, pemalakan, dan ancaman. Contohnya, terdapat oknum Pemuda Pancasila (PP) bernama HE (47) yang mengancam akan membunuh juru parkir di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang jika tidak menuruti perintahnya untuk merebut lahan parkiran. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa pelaku tersebut akan dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, R yang merupakan Ketua Ormas Masyarakat Banten Bersatu (MBB) juga ditangkap karena menjadi calo tenaga kerja. Para korban calo tenaga kerja ini harus menyerahkan uang antara Rp5 juta hingga Rp20 juta namun tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Uang yang diberikan pun hilang dan ketika meminta kembali, para korban malah diancam oleh pelaku tersebut.
Tidak hanya itu, pengepul kendaraan yang membiarkan cicilan kendaraan tidak dibayar dan preman pemalak sopir di berbagai tempat juga turut ditangkap oleh polisi. Tindakan premanisme ini dapat mengganggu investasi dan pengusaha di wilayah hukum Polda Banten. Oleh karena itu, polisi akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas tanpa pandang bulu terhadap ormas yang terlibat.
Sebanyak 425 personil dari Polda Banten telah dikerahkan untuk menindaklanjuti aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Total ada 492 anggota ormas dan preman yang berhasil ditangkap oleh polisi sejak 1 hingga 9 Mei 2025. Data lengkap jumlah penangkapan di berbagai wilayah juga telah diungkap oleh polisi untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.