Tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam jenis parang telah berhasil diamankan oleh polisi di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, Banten. Para pelaku yang berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16) telah mengakui perbuatannya setelah diamankan. Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu parang berbahan plat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti dari aksi tawuran tersebut.
Penangkapan para pelaku terjadi ketika petugas sedang melakukan patroli rutin dan mendapat informasi tentang tawuran yang sedang terjadi. Dalam aksi penangkapan tersebut, polisi dibantu oleh masyarakat setempat dan Pokdarkamtibmas untuk membubarkan aksi tawuran tersebut. Para pelaku saat ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 358 KUHP tentang tawuran, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial dengan ancaman penjara hingga empat tahun.