Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih merupakan upaya untuk mengoptimalkan distribusi sembako dan memastikan bantuan pemerintah sampai tepat ke sasaran. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meyakini bahwa Kopdes akan mempercepat proses penyaluran bantuan dan subsidi secara efisien. Dengan Kopdes, sembako dapat langsung didistribusikan dari produsen ke konsumen, mengurangi ketergantungan pada layanan pinjaman online. Kolaborasi dengan Pos akan memastikan distribusi bantuan pemerintah dan bantuan lainnya melalui Kopdes secara efektif ke masyarakat.
Dukungan dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah mempercepat pembentukan Kopdes di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 9.835 Kopdes telah terbentuk hingga saat ini, dengan Satgas Kopdes/Kopkel Merah Putih yang telah dibentuk untuk memperkuat operasional Kopdes. Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih dijadwalkan pada 28 Oktober 2025 dengan kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan koordinator pelaksana harian Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, siapapun dapat menjadi anggota Kopdes/Kopkel Merah Putih berdasarkan juklak yang telah disiapkan pemerintah. Pengurus Kopdes akan mendapatkan bimbingan, pelatihan, dan melibatkan proses musyawarah desa khusus (musdesus) dengan partisipasi aktif warga desa. Minat tinggi masyarakat desa menunjukkan potensi pertumbuhan Kopdes yang signifikan pada masa mendatang.