Enam pak ogah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, diringkus polisi setelah diterima laporan dari warga tentang kemacetan dan kerusuhan yang disebabkan oleh keberadaan mereka. Para pelaku, MID (33), R (25), AM (16), ANP (16), AFM (16), dan MA (28), dibawa ke Markas Polsek Ciputat Timur untuk pendataan dan pengarahan. Penangkapan dilakukan pada tiga lokasi berbeda di wilayah tersebut. Tindakan tegas dari pihak berwajib ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara dan masyarakat yang menggunakan jalan. Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, mengonfirmasi penangkapan tersebut, yang dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025. Hal ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan aturan dan memberantas praktik ilegal yang mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.