HomeKriminalPolda Metro Tangkap Dua Maling Motor dengan Modus Debt Collector

Polda Metro Tangkap Dua Maling Motor dengan Modus Debt Collector

Dua orang diduga maling motor dengan modus debt collector berhasil ditangkap petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berinisial S dan R. Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa pelaku tersebut terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus debt collector. Mereka berhasil membongkar sindikat tersebut setelah ditangkap. Kasus ini terjadi ketika korban diserempet oleh pelaku dan dipaksa berhenti dengan alasan menunggak cicilan motor, meskipun sebenarnya motor itu dibeli secara cash. Pelaku kemudian mengajak korban menuju kantor leasing yang ternyata hanya akal-akalan. Saat korban terjatuhkan STNK motornya, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Ressa menyarankan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa konfirmasi dari pihak leasing. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 363 KUHP.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer