Pedagang kaki lima di kawasan CNI Puri, Kembangan, Jakarta Barat harus membayar uang pangkal sebesar Rp1 juta kepada anggota organisasi masyarakat jika ingin membuka lapak disana. Selain itu, mereka juga diminta membayar uang bulanan sebesar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu sesuai dengan luas lapak yang digunakan. Tidak hanya itu, pedagang juga harus membayar jatah kebersihan dan listrik sebesar Rp10 ribu yang ditagih dua kali tiap pekan. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua bentuk premanisme harus diberangus dan mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik tersebut. Lebih lanjut, pihak kepolisian akan menjalankan pendalaman terkait terstruktur atau tidaknya tindakan pungli yang dilakukan oleh anggota ormas. Sebelumnya, puluhan preman yang merupakan anggota ormas sudah diamankan dalam Operasi Berantas Jaya di wilayah rawan premanisme Selasa malam. Operasi tersebut melibatkan TNI, polisi, dan Sat Pol PP Jakarta dengan tujuan memberantas praktik premanisme di daerah tersebut.