Pada Rabu, 14 Mei 2025, Polres Mojokerto melakukan penggerebekan dan pembakaran dua arena judi sabung ayam di Dusun Sasap, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, serta Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto sebagai upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan arena yang sudah kosong hanya tersisa gubuk bambu, kurungan ayam, serta arena sabung yang terbuat dari terpal dan tanah. Semua struktur tersebut kemudian dirobohkan dan dibakar hingga rata oleh petugas. Aksi ini merupakan komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas perjudian sabung ayam yang masih marak di daerah pedesaan. Kapolres Ihram menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kegiatan perjudian di Kabupaten Mojokerto. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta aktif melaporkan praktik ilegal semacam itu. Dengan tindakan tegas ini, Polres Mojokerto berusaha menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian sabung ayam di wilayahnya.