HomeKriminalDukun Pamekasan Perkosa Perempuan: Polisi Tangkap Pelaku

Dukun Pamekasan Perkosa Perempuan: Polisi Tangkap Pelaku

Pada Kamis, 15 Mei 2025, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MB di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pria berusia 48 tahun itu telah mencabuli seorang perempuan berinisial MS, warga setempat. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Awalnya, korban dibawa oleh pamannya ke rumah dukun tersebut untuk diobati agar perempuan berusia 20 tahun itu berhenti kabur dari rumahnya. Korban kabur sebelumnya karena menolak dijodohkan oleh orang tuanya. Pelaku, yang telah berprofesi sebagai dukun selama 10 tahun, melakukan tindakan asusila di sebuah kuburan dekat rumahnya, dengan memaksa korban dalam modus ritual. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban agar diam dan melakukan persetubuhan dengan korban selama kurang lebih 20 menit. Korban, takut dengan ancaman pelaku, mematuhi perintahnya. Dukun tersebut kini ditahan di Polres Pamekasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Orang tua korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib setelah mendengar pengakuan korban.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer