Pada Sabtu 10 Mei 2025, sepasang remaja di bawah umur di Deliserdang, Sumatera Utara, melakukan pencurian sepeda motor di Desa Jati Rejo. Remaja tersebut terdiri dari laki-laki berinisial SS (15) dan perempuan berinisial DR (15). Mereka mencuri sepeda motor bukan untuk dijual, melainkan untuk keperluan pribadi dan ingin digunakan untuk jalan-jalan bersama.
Kedua remaja ini nekat melakukan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor sendiri. Setelah adanya laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hal ini membantu polisi melacak keberadaan sepeda motor yang dicuri.
Setelah menyelidiki rumah seorang perempuan inisial DR, polisi berhasil menemukan sepeda motor hasil curian tersebut. Selanjutnya, DR dan SS diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua remaja ini mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, bersamaan dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.