Penggunaan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan strategis negara mulai dibahas di Indonesia. Usulan ini muncul dari pelaku industri kripto domestik yang menyarankan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mempertimbangkan Bitcoin sebagai aset alternatif guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan sikap terbuka namun tetap berhati-hati. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa usulan tersebut mencerminkan semangat inovatif industri aset digital.
Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik usulan tersebut sebagai strategi modern untuk diversifikasi aset. Dia menyoroti pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang tepat dalam menjadikan kripto seperti Bitcoin sebagai solusi dalam menghadapi gejolak ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar. Amerika Serikat juga telah memasukkan Bitcoin dan beberapa aset kripto lainnya dalam cadangan digital nasional mereka, sebagai langkah diversifikasi dan stabilitasi pasar kripto. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan jual dari lembaga pemerintah saat likuiditas diperlukan.
Langkah Amerika Serikat dalam merancang strategi serupa memberikan contoh bahwa keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan kripto bukan hanya masalah adopsi ekstrem, tetapi juga merupakan strategi kebijakan moneter baru yang adaptif terhadap era digital. Dengan adanya ini, semakin banyak negara yang melihat potensi kripto seperti Bitcoin sebagai bagian penting dari cadangan strategis dan stabilitas ekonomi nasional.