PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) mengklaim bahwa semua aktivitas di area Hak Guna Usaha (HGU) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan bahwa pendekatan yang terbuka dan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan seperti Forkopimda dan instansi terkait telah dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen PTPN I dalam membangun kawasan Ijen melalui kerja sama yang sinergis dengan berbagai pihak terkait.