Menteri Kesehatan, Budi, mengenali adanya masalah hukum yang menghambat dokter umum untuk melakukan tindakan darurat, termasuk operasi caesar. Mereka menjadi ragu karena khawatir akan dianggap melanggar aturan karena kurangnya keahlian spesialis. Padahal, dalam situasi darurat, langkah cepat dapat menjadi penyelamat nyawa pasien. Budi mengungkapkan bahwa dokter umum menyampaikan kekhawatiran mereka karena merasa tidak mempunyai kewenangan hukum untuk bertindak dalam keadaan darurat. Hal ini telah menyebabkan beberapa kasus kematian ibu hamil di daerah.
Kementerian Kesehatan Indonesia akan merancang peraturan yang memungkinkan dokter umum mendapatkan pelatihan resmi untuk melakukan tindakan penyelamatan nyawa secara sah. Pelatihan ini tidak mencakup semua jenis operasi, melainkan hanya untuk prosedur tertentu dalam keadaan darurat. Menkes Budi menegaskan bahwa aturan ini dimaksudkan agar dokter umum dapat melakukan tindakan tersebut secara legal setelah menjalani pelatihan formal. Pelatihan ini merujuk pada konsep task-shifting, yaitu penugasan tugas medis dari tenaga spesialis ke tenaga medis non-spesialis yang telah terlatih, seperti yang direkomendasikan oleh WHO. Padahal, konsep ini sebenarnya pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya.