HomeKriminalWanita Bersuami Buang Bayi ke Semak dan Tewas

Wanita Bersuami Buang Bayi ke Semak dan Tewas

Seorang wanita berinisial P (42), warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, ditangkap Satreskrim Polres Semarang karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke semak-semak. Sebelum dibuang, bayi disekap hingga lemas dan disimpan di dalam jok motor. Kejadian tragis ini pertama kali diketahui oleh seorang warga yang menemukan kantong plastik mencurigakan di semak-semak tepi Jalan Kalijali, Dusun Barukan, Tengaran. Setelah laporan dari warga, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah ibu kandung bayi tersebut. Pelaku, P, mengaku malu karena bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah yang terjadi karena rumah tangganya yang tak harmonis. Setelah melahirkan, P panik dan membungkam mulut bayinya untuk menghindari suara tangisan. Pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer