Dalam upaya untuk memastikan transparansi dan kepatuhan, organisasi nirlaba di Korea Selatan hanya diperbolehkan menerima donasi dalam bentuk aset digital yang terdaftar di tiga bursa utama berbasis KRW. Donasi tersebut harus segera dikonversi menjadi uang tunai untuk digunakan sesuai tujuan amal atau operasional. Sementara itu, bursa aset digital diizinkan untuk menjual aset kripto hanya untuk menutupi biaya operasional dengan ketentuan ketat yang harus dipatuhi. Penjualan aset harus berasal dari 20 aset kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar yang terdaftar di lima bursa utama berbasis KRW. Jumlah penjualan harian dibatasi maksimal 10% dari total penjualan yang direncanakan dan dilarang melakukan penjualan di platform mereka sendiri. Semua rencana penjualan harus melalui persetujuan dewan direksi dan diumumkan kepada publik serta disertai laporan lengkap setelah transaksi dilakukan. Bursa juga diharuskan mengajukan rencana penjualan ke dewan direksi, mengumumkan rencana penjualan, dan memberikan laporan terinci pasca transaksi. Tindakan ini diambil untuk memastikan transparansi, kepatuhan, dan keterbacaan dalam aktivitas jual beli aset kripto bagi organisasi nirlaba di Korea Selatan.