Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Aparat Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur telah menangkap seorang pria berusia 45 tahun bernama MS, yang tinggal di Kecamatan Sukodadi, karena berusaha memperkosa seorang wanita lanjut usia berusia 69 tahun yang dikenal sebagai S pada Rabu, 21 Mei 2025. Kasus tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dimana seorang warga setempat bernama Sudarmo (62) berada di kandang kambing miliknya yang berjarak 10 meter dari rumah korban. Saat Sudarmo mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban, ia mendekati rumah korban dan melihat korban berontak di atas tempat tidur melawan upaya pelaku yang hendak memperkosa. Setelah masuk ke dalam rumah korban, Sudarmo menegur pelaku namun pelaku justru mendorong Sudarmo hingga terjatuh, dan akhirnya berteriak hingga didengar oleh warga sekitar. Warga segera melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku berhasil diamankan oleh Kepala Kepolisian Sektor Kota Lamongan Komisaris Polisi M Fadelan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.