HomeKriminalBekuk Residivis: Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

Bekuk Residivis: Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil disita dari kasus yang melibatkan seorang pria berinisial HK (48) yang diamankan oleh jajaran Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Menurut keterangan Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari, berhasil diamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir dan sabu seberat 28 gram pada Jumat, 23 Mei 2025.

Penangkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada polisi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025.

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata diketahui bahwa HK adalah seorang residivis kasus narkotika yang sudah dua kali terjerat dalam kasus serupa. Meskipun demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Seiring dengan itu, polisi juga melakukan penetapan tersangka lainnya terkait kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan, untuk memberantas kejahatan yang semakin merajalela.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer