HomeKriminalPerkara Lahan BMKG yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Tangsel

Perkara Lahan BMKG yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Tangsel

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang diterima dari BMKG di Tangerang Selatan. Laporan tersebut mengenai lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya. Dugaan tindak pidana yang diselidiki termasuk masuk tanpa izin, penggelapan hak atas benda tak bergerak, dan perusakan bersama-sama. Pegawai BMKG melaporkan 6 anggota GRIB Jaya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa terlapor memasang plang di lahan tersebut sejak Januari 2024 dengan keterangan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan ahli waris. Hingga saat ini, terlapor masih menguasai lahan tersebut dan telah melakukan pengrusakan serta menguasai TKP. Polisi juga telah memasang plang di lokasi dan sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dari BMKG.

Pelapor telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada terlapor namun tidak direspons, sehingga dilaporkan ke polisi. Pasal yang dilaporkan terkait pendudukan lahan ini antara lain Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 170 KUHP. Penanganan laporan BMKG ini dijadwalkan akan diusut tuntas sebagai langkah pemberantasan aksi premanisme. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk lurah setempat sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer