Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Kampar, Riau, yang melibatkan sepasang suami istri yang memaksa putri kandung mereka untuk melakukan threesome sejak masih duduk di bangku SMP hingga berumur 22 tahun. Kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan merencanakan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap kedua tersangka, yaitu ayah tiri korban dan ibu kandungnya. Langkah ini diambil untuk memahami lebih dalam motif dan kondisi psikologis yang mungkin menjadi penyebab tindakan bejat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa pendalaman terkait kondisi psikologis ibu dan ayah korban akan dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada gangguan mental, penyimpangan perilaku, atau faktor psikologis lain yang mendorong keduanya untuk melakukan tindakan seksual terlarang dengan anak kandung mereka.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut setelah tidak tahan lagi dengan sikap kedua orang tuanya. Saat ini, ayah tiri dan ibu kandung korban telah ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Semoga pemeriksaan kejiwaan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini serta memberikan keadilan bagi korban.