Pada Selasa, 27 Mei 2025, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa dua ton sabu yang hendak diselundupkan oleh kapal Sea Dragon Tarawa ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara berhasil digagalkan oleh tim gabungan Indonesia. Sabu tersebut diperkirakan akan didistribusikan ke negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Menurut Hukom, penyergapan ini berhasil dilakukan berkat informasi intelijen dari rekanan BNN yang diterima oleh penyidik.
Informasi dari rekanan tersebut membantu BNN dalam mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 2.115.130 gram. Proses analisa, penyelidikan, dan penangkapan kasus ini membutuhkan waktu sekitar lima bulan. Hukom juga mengungkapkan bahwa sindikat narkoba internasional yang terlibat dalam kasus ini beroperasi dari wilayah Golden Triangle, dengan jaringan peredaran narkotika gelap di Indonesia.
Dalam aksi penyergapan, petugas gabungan berhasil menangkap kapal Sea Dragon Terawan yang membawa sabu tersebut, serta mengamankan enam awak kapal yang terdiri dari warga negara Indonesia dan Thailand. Selain itu, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba yang berpotensi membahayakan masyarakat dengan potensi perputaran uang mencapai Rp 5 triliun dan potensi penyalahgunaannya oleh 8 juta jiwa. Penangkapan ini memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.