Pada Rabu, 28 Mei 2025, anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengalami cedera saat menangkap komplotan pelaku curanmor di wilayah hukum mereka. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, menjelaskan bahwa tim berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan roda dua asal Serang dan Rangkas Bitung, Banten. Salah satu pelaku, yang dikenal dengan inisial P, mencoba melawan petugas dengan senjata tajam dan melukai anggota polisi.
Di tengah penangkapan tersebut, dua anggota Polsek Jatiuwung, Kanit Reskrim AKP Derry dan Briptu Galih, mengalami luka. Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka di bagian dada akibat serangan senjata, sementara Briptu Galih terluka dan kehilangan jari manisnya karena digigit oleh pelaku. Meskipun mengalami cedera, kondisi anggota polisi tersebut mulai membaik setelah mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penangkapan, Polsek Jatiuwung berhasil menyita 4 unit motor metik jenis beat, vario, dan scoopy yang merupakan barang incaran dari kelompok pencuri tersebut. Motor hasil curian ini dijual dengan harga berkisar antara Rp 6 hingga Rp 8 juta tergantung kondisinya. Saat ini, kendaraan roda dua yang diduga hasil curian sedang dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kegiatan kriminal para pelaku.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kejadian ini menunjukkan upaya keras dari pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah mereka.