Penyelundupan 9 kilogram sabu-sabu asal Malaysia digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Sabu-sabu ini diangkut menggunakan sampan dan disimpan sebagian di kuburan warga di Pemakaman Umum di Kota Tanjung Balai. Dua pelaku, AR (35) dan MR (51), berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap bahwa operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 23 Mei 2025. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 kg sabu-sabu, 2 kg sabu yang tersembunyi di dalam dua kuburan warga, serta 1 unit sampan bermesin dan 3 unit handphone. Kombes Pol Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilatarbelakangi oleh informasi masyarakat mengenai narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia. Selanjutnya, hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh DPO berinisial S untuk mengambil barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut.