Pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, seorang pemuda berusia 20 tahun bernama Yusuf Saputra dari Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Galesong yang tengah ramai dikunjungi oleh warga karena adanya pasar malam.
Menurut keterangannya kepada media, Yusuf menjelaskan bahwa ia sedang bersantai di lapangan ketika tiba-tiba enam orang mendatanginya, mengancam dengan senjata, memukulinya, dan salah satunya ia kenal sebagai Bripda Andika. Selanjutnya, Yusuf diakuinya dipaksa untuk ikut serta dibawa ke tempat sepi dengan mobil, di mana ia kemudian disiksa, diikat, dan ditelanjangi.
Yusuf juga menyampaikan bahwa ia dipaksa untuk mengakui kepemilikan narkoba jenis tembakau Gorila yang sebenarnya milik oknum polisi Bripda Andika, namun Yusuf bersikeras menolak serta tidak memegangnya meskipun ia terus disiksa selama hampir tujuh jam. Ia baru dilepaskan setelah keluarganya ditekan oleh oknum tersebut untuk memberikan sejumlah uang.
Setelah menerima uang tebusan, Yusuf akhirnya dibebaskan. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galesong namun laporannya ditolak, hingga akhirnya ia diarahkan untuk melapor ke Polres Takalar dan Polda Sulsel setelah ceritanya menyebar di media sosial. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.