Pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 21:44 WIB, polisi mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan pemilik toko sembako berinisial ALS alias Koh Alex (64) berencana melarikan diri ke Batam setelah kejahatan yang dilakukannya. Pelaku, yang merupakan karyawan korban, mengakui kepada istrinya bahwa dia telah membobol toko milik bosnya. Kombes Wira Satya Triputra dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku membawa kabur uang sebesar Rp84,6 juta setelah membunuh bosnya. Meskipun mengaku hanya melakukan pembobolan toko, pelaku tidak mengungkapkan kepada keluarganya bahwa dia telah melakukan pembunuhan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan ditangkap di sebuah hotel di Tangerang Selatan pada Minggu, 1 Juni 2025. Polisi berhasil menyita uang sejumlah Rp68.494.000 dari pelaku. Selama pelariannya, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menginap, merencanakan pelariannya ke Batam, dan bahkan untuk memberikan biaya sekolah adiknya. Wira menjelaskan bahwa ada selisih sekitar Rp20 juta antara uang yang diambil dari toko dan yang disita oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.