Oknum guru ngaji berinisial IG (53) di Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat ini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis atau sodomi terhadap 10 orang. Namun, menurut beberapa warga di sana, jumlah korban diperkirakan bisa mencapai 37 orang. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, telah membuka posko pengaduan bagi para korban yang ingin melaporkan kasus tersebut. Pihak kepolisian berharap para korban segera melapor untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
Polres Garut juga akan memeriksa korban dan tersangka untuk kondisi kejiwaan mereka. Ini dilakukan untuk memastikan proses penyembuhan kejiwaan para korban dan tersangka. Tersangka IG mengakui bahwa ia melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap delapan anak berusia 10-13 tahun selama dua tahun terakhir. Warga setempat mengutuk keras perbuatan sang guru mengaji dan menuntut hukuman berat bagi IG. Mereka menekankan pentingnya memberikan keadilan bagi korban yang jumlahnya cukup banyak.