Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil tindakan cepat dan tepat mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia menyusul peningkatan kasus di sejumlah negara Asia. Melalui Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025, Kemenkes menekankan perlunya kewaspadaan di pintu-pintu masuk negara dan fasilitas kesehatan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan, dengan fokus memantau tren kasus penyakit potensial wabah seperti COVID-19, pneumonia, ILI, dan SARI. Fasilitas kesehatan telah dipersiapkan sesuai SE yang berlaku dan sistem pelaporan tren kasus terus dipantau melalui SKDR.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan gaya hidup sehat sebagai langkah pencegahan, seperti konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, olahraga rutin, dan mencuci tangan dengan sabun. Kemenkes juga mengingatkan pentingnya menggunakan masker saat sedang flu atau berada dalam kerumunan serta menerapkan etika batuk dan bersin. Imbauan juga diberikan terkait mobilitas internasional, di mana masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan yang tidak mendesak serta mematuhi kebijakan atau protokol kesehatan di negara tujuan.
Di pelabuhan internasional, pengawasan ketat dilakukan terhadap penumpang internasional dengan bantuan teknologi termal scanner. Penumpang dengan suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius akan diperiksa lebih lanjut oleh tim medis, dan jika ditemukan gejala COVID-19, akan dirujuk ke rumah sakit terdekat. Hingga saat ini belum ada penumpang yang terkonfirmasi COVID-19, namun pengawasan tetap diperketat di berbagai titik masuk untuk mencegah penyebaran virus. Balai Karantina Kesehatan (BKK) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terus menjaga kewaspadaan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kepri.