Tahanan Cabul di Denpasar Tewas Dikeroyok: 6 Tersangka Terlibat

DENPASAR — Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan di ruang tahanan Polresta Denpasar. Korban diketahui merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru saja dipindahkan ke sel tahanan sebelum insiden terjadi.
Korban Ditemukan di Kamar Mandi Sel
Peristiwa itu terungkap setelah petugas piket melaporkan adanya penghuni sel yang terjatuh di kamar mandi. Saat ditemukan, korban masih bernapas, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian yang berujung pada kematian tahanan tersebut.
Enam Tersangka dari Sesama Tahanan
Keenam tersangka disebut berasal dari kelompok tahanan kasus narkotika yang saat itu masih menunggu proses persidangan di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Meski penetapan tersangka sudah dilakukan, motif penganiayaan terhadap korban belum terungkap dan masih menjadi fokus pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar.
Pemeriksaan Petugas Jaga Masih Berlangsung
Selain memeriksa para tahanan yang diduga terlibat, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari petugas jaga yang sedang bertugas di lokasi. Petugas piket yang berada di area tahanan turut diperiksa untuk memastikan apakah pengawasan sudah dilakukan sesuai prosedur. Jika kemudian terbukti ada unsur kelalaian, para petugas yang bertugas pada saat kejadian juga berpotensi dikenai sanksi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



