Polisi Tangkap Pengedar Heroin Rp 4,1 Miliar Jakbar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menyorot jalur peredaran narkotika di ibu kota setelah menangkap seorang pria berinisial YJ (33) yang diduga menjadi pengedar heroin di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini bukan hanya soal jumlah barang bukti yang besar, tetapi juga menandai terbongkarnya kembali jaringan heroin yang sudah lama jarang terungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ditangkap di Jakarta Barat
Kepala Unit 5 Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari, menjelaskan bahwa YJ diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita heroin seberat 1,1 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 35 kapsul heroin dengan total berat 366 gram.
Nilai barang bukti capai Rp 4,1 miliar
Seluruh barang haram yang disita itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 4,1 miliar. Menurut polisi, heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Pengungkapan ini dinilai penting karena kasus peredaran heroin terakhir kali tercatat berhasil dibongkar di wilayah Polda Metro Jaya pada 2020.
Terancam hukuman berat
Saat ini YJ ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung pembuktian dalam proses peradilan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



