Sebuah ibu di Bekasi mengungkapkan bahwa anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah ibu tersebut curiga saat anaknya menolak untuk salat. Anak tersebut mengaku bahwa alasan dia tidak mau salat adalah karena sering disodomi oleh sesama anak berusia delapan tahun. Sang ibu terkejut saat mengetahui hal ini dan mencoba menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah, namun akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Bekasi Kota setelah merasa bahwa mediasi tidak menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, laporan ibu korban ditolak dengan alasan bahwa tidak ada hukum pidana yang berlaku untuk anak di bawah 12 tahun. Meskipun demikian, ibu korban tidak menyerah dan akhirnya berhasil membuat laporan polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
Proses hukum dan penyembuhan korban dipisahkan antara DPPPA dan kepolisian. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa tidak ada hukuman pidana untuk anak di bawah usia 12 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak di Indonesia.