KPK mengungkapkan bahwa Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto dan Stafsus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Raline Shah telah melaporkan LHKPN. Yovie Widianto telah melaporkan harta kekayaannya dan proses administratifnya telah terverifikasi lengkap, sedangkan Raline Shah masih perlu melengkapi surat kuasa. Selain itu, Direktur Utama PT Produksi Film Negara Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen juga sedang dalam proses pelaporan LHKPN dengan mengisi draf pelaporan. KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Proses pelaporan LHKPN dinilai sebagai komitmen awal dalam pencegahan korupsi melalui transparansi kepemilikan aset. Yovie, Raline, dan Ifan merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aksi pelantikan mereka oleh pihak berwenang disebutkan sebagai faktor yang membuat mereka harus melaporkan LHKPN sebagai bagian dari ketentuan hukum dan tata tertib sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.