Pada Selasa, 10 Juni 2025, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut dengan menangkap tersangka berinisial FA (40). Menurut Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, FA merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Tersangka FA ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah FA melarikan diri usai melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya yang berusia 13 tahun. Kasus tersebut terkuak setelah keluarga korban melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan FA ke Polres OKU. Peristiwa tragis itu terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam. FA memperkosa korban sebanyak empat kali dengan alasan motif nafsu ketika melihat tubuh korban.
Selain menangkap FA, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban. FA akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat jika didukung oleh fakta bahwa FA seharusnya bertanggung jawab dan mendidik siswanya dengan baik.