Polresta Bandung sedang dalam pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan drone untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini dipandang serius karena melibatkan pengiriman sabu seberat 25 gram ke dalam lapas menggunakan drone. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang berupaya untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas kasus ini. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, ketika petugas Lapas Jelekong berhasil melihat drone masuk ke area lapas dan mendokumentasikan pergerakannya. Drone tersebut kemudian menjatuhkan benda mencurigakan yang setelah diperiksa oleh petugas lapas, ternyata adalah narkotika jenis sabu. Pelaku, Alvi Muhammad (29), merupakan seorang tahanan kasus narkotika yang telah divonis. Dalam pemeriksaan, Alvi mengaku memesan sabu melalui media sosial dan barang tersebut dikirimkan melalui drone setelah mentransfer uang. Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mengejar pelaku, yang juga merupakan seorang tahanan kasus narkotika. (Ant)