HomeBeritaSkandal Dakwa Oknum TNI sebagai Pemilik Sabung Ayam di Lampung

Skandal Dakwa Oknum TNI sebagai Pemilik Sabung Ayam di Lampung

Sebuah kasus perjudian sabung ayam di Lampung membawa oknum TNI, Peltu Yun Heri Lubis, ke pengadilan. Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu, Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar membacakan dakwaan terhadap Peltu Yun Heri Lubis sebagai pemilik arena judi tersebut. Menurut dakwaan, pada 16 Maret 2025, terdakwa meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk mengadakan acara sabung ayam, yang disetujui dengan syarat tidak ada keributan.

Oditur menuntut Peltu Yun Hery Lubis dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang, terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut tanpa keberatan. Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang juga akan melibatkan terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus serupa.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap saat tiga anggota Polri tewas ditembak di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh oknum TNI Kopka Basarsya. Tindakan tersebut melibatkan Peltu Yun Heri Lubis sebagai pemilik arena judi sabung ayam, yang membawa mereka ke pengadilan. Kejadian tragis tersebut mengakibatkan kematian Kapolsek Negara Batin, Bintara Polsek Negara Batin, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan. Dengan demikian, kasus ini menghadirkan Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah sebagai terdakwa dalam kasus perjudian dan kejahatan terkait senjata api ilegal.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer