HomeKriminalKronologi Mutilasi Bobi: Korban Pembunuhan dan Potongan Tubuh Dimakan

Kronologi Mutilasi Bobi: Korban Pembunuhan dan Potongan Tubuh Dimakan

Pada Minggu, 15 Juni 2025, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogi Biantoro menjelaskan kronologi kasus pembunuhan yang berujung mutilasi yang dilakukan oleh Bobi (34) terhadap Peri (32) di sebuah Kafe Bukit Ransam, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Maret 2023. Korban mendatangi tersangka di kafe tempatnya bekerja untuk meminjam uang, namun terjadi cekcok mulut yang berujung kekerasan. Tersangka menyeret korban ke kamar mandi dan memotongnya menjadi tiga bagian. Tersangka juga mencoba menghilangkan jejak dengan menyembunyikan bagian tubuh korban yang sudah dipotong di dalam bak mandi dan makan sisa potongan tubuh korban. Yogi mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan rekonstruksi telah dilakukan oleh pihak berwenang. Kasus ini mengejutkan karena sadisnya tindakan pelaku terhadap korban.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer