Pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, Satuan Reskrim Polres Singkawan dan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 1 tahun 11 bulan di Singkawang. Pelaku berinisial UA alias AB ditangkap di Jalan Budi Utomo, Pasar Hongkong Kota Singkawang. Menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut sendirian.
Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap pengasuh balita korban yang merupakan tetangganya. Pelaku merasa tersinggung oleh pengasuh tersebut dan mengambil tindakan ekstrim. Pelaku membekap mulut korban dan membawanya ke rumahnya sebelum memasukkan korban ke dalam karung plastik dan membawanya ke sebuah pemakaman. Setelah membuang balita tersebut, pelaku kemudian mengambil kembali karung itu. Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Aksi kejam yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan peristiwa yang sangat mengerikan dan mengejutkan.