Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota dan Satpol PP menerapkan jam malam khusus untuk anak sekolah di wilayah tersebut. Langkah ini diambil dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025, sebagai upaya untuk mengurangi kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. Kolaborasi antara pemerintah setempat, kepolisian, dan Satpol PP ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak di Pontianak. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan angka kriminalitas yang melibatkan anak usia sekolah bisa ditekan secara signifikan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif yang diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya anak-anak di Kota Pontianak.