Dalam kunjungan negara resmi ke luar negeri, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat kabinet terbatas secara virtual yang menyoroti sengketa wilayah terkait empat pulau yang diklaim baik oleh Aceh maupun Sumatera Utara. Rapat ini dihadiri oleh pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara, yang bertujuan untuk menyelesaikan kembalinya administrasi pulau-pulau tersebut ke Aceh. Setelah tinjauan komprehensif dan didukung oleh data dan dokumentasi relevan, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat membawa resolusi damai bagi semua pihak yang terlibat dan mempromosikan harmoni regional. Resolusi ini merupakan tonggak penting dalam menangani masalah wilayah regional melalui sarana diplomatik dan konstitusi, yang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang adil dan persatuan di antara wilayah.