Seorang pria berinisial HS (23) ditangkap di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara karena kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku yang buron selama tiga tahun berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah bersembunyi di Malaysia. Kasus ini melibatkan pelaku yang berpacaran dengan gadis di bawah umur asal Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Hubungan mereka berujung pada kehamilan korban, namun pelaku melarikan diri setelah berjanji akan menikahi korban. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang pada tahun 2022 dan personil Unit PPA segera menangkap pelaku. Saat ini tersangka HS telah ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.