Peristiwa kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap adik kandung Habib Bahar bin Smith, yaitu Zen dan S, di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin, 16 Juni 2025, telah menarik perhatian publik. Berdasarkan informasi yang tersedia, kronologi kejadian bermula ketika Zen mendengar teriakan adik perempuannya, S, yang memanggilnya dengan nada panik. Saat Zen tiba di tempat kejadian, ia menemukan S sedang dicabuli oleh pelaku EKK. Zen berusaha menyelamatkan adiknya dan berakhir dengan baku hantam dengan pelaku.
Setelah konfrontasi tersebut, Zen pergi ke rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah. Namun, di sana terjadi aksi saling dorong dan pelaku lainnya, YLK, mengarahkan pisau ke leher Zen. Meskipun Zen berhasil menangkis serangan dengan tangan kanannya, ia tetap mengalami luka robek akibat senjata tajam. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, YLK dan EKK, pada hari kejadian.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan pisau sebagai barang bukti dan Zen telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Di samping itu, S juga mengalami trauma akibat pencabulan yang dialaminya. Pelaku EKK dikenal sering menggoda wanita di lingkungan sekitar dan diduga pernah melakukan pelecehan serupa sebelumnya. Lebih lanjut, ditemukan barang bukti narkoba di lokasi kejadian, serta hasil tes menunjukkan bahwa para pelaku positif menggunakan narkotika.
Reaksi Habib Bahar bin Smith terhadap kejadian ini dilaporkan sangat keras, dimana kuasa hukumnya menyatakan bahwa Bahar sangat marah atas insiden ini. Pelaku pencabulan juga diketahui memiliki riwayat perilaku negatif di lingkungan sekitar, termasuk dugaan pelecehan sebelumnya yang tidak dilaporkan. Semua fakta ini menandakan kompleksitas dari kasus tersebut dan menunjukkan urgensi untuk penegakan hukum yang adil.