Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 19 April sebagai Hari Keris Nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan keris sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. UNESCO telah mengakui keris sebagai Mahakarya Warisan Budaya Lisan dan Takbenda Manusia pada tahun 2005, serta mencantumkannya sebagai warisan budaya takbenda dunia sejak tahun 2008. Pada 17 Juni 2025, sanggar Padepokan Keris Brojobuwono di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, memamerkan beberapa peralatan untuk membuat keris, belati asimetris tradisional Jawa, serta deretan koleksi keris, belati, dan warangka kayu. Tindakan melestarikan keris sebagai warisan budaya akan terus dilakukan untuk mempertahankan keberagaman budaya Indonesia.