Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, nasib buruk menimpa pasangan penjambret spesialis ponsel yang sering kali beraksi di wilayah Jakarta. Saat mencoba merampas iPhone milik seorang polwan, keduanya malah terjerat dalam persoalan hukum. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku-pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial FR (24) dan seorang wanita berinisial DFN (28) yang memilih korban wanita yang dianggap lemah, tanpa menyadari bahwa korban tersebut adalah seorang anggota polisi aktif. Setelah merampas ponsel korban, kedua pelaku segera kabur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Buser Presisi Unit Kamneg setelah korban melaporkan kejadian tersebut. FR berhasil ditangkap di Bongkaran, Tanah Abang, dalam beberapa hari setelah kejadian, sementara DFN ditangkap di Kramat Pulo, Senen, sekitar satu jam setelahnya. Barang bukti berupa iPhone 13 hasil kejahatan berhasil diamankan dari kedua pelaku. Dalam proses interogasi, mereka mengakui telah melakukan serangkaian aksi jambret di berbagai tempat di Jakarta dan menjual barang curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke Polri 110. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kejahatan tidak akan pernah luput dari hukuman, terlebih saat sasarannya adalah aparat kepolisian aktif.