HomeBeritaHukum Kemarin: Pengamanan Polda Sumut dan Rekomendasi Komnas HAM

Hukum Kemarin: Pengamanan Polda Sumut dan Rekomendasi Komnas HAM

Beberapa peristiwa hukum menarik yang dilaporkan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Minggu (22/6). Salah satunya adalah pengamanan keberangkatan Saudia Airlines di Bandara Kualanamu yang dilaporkan lancar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan bahwa pengamanan dilakukan oleh personel Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, bandara, dan Kodam I/Bukit Barisan. Di samping itu, Polisi Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat juga menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengkonfirmasi bahwa tersangka sudah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang mencukupi. Selain itu, pentingnya peran profesi hukum dalam menghadapi perubahan saat ini juga disoroti oleh Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara. Dengan kondisi ekonomi yang bertransisi, teknologi digital, dan isu lintas yurisdiksi yang semakin kompleks, kepastian hukum dan tata kelola yang baik menjadi hal yang sangat diperlukan. Lebih lanjut, perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-79 juga mencatat ribuan orang yang mendaftar dalam lomba konten kreatif Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa tema dalam lomba adalah Polri untuk Masyarakat dan telah menarik perhatian banyak peserta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengungkapkan 10 rekomendasi terkait dengan RUU KUHAP, yang salah satunya berkaitan dengan pembahasan ketentuan penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat besar kepada aparat penyidik. Dalam substansi ini, diperlukan peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Semua berita ini merupakan rangkuman peristiwa hukum terbaru, memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pembaca mengenai isu hukum yang sedang berkembang.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer