Kepolisian melakukan penahanan terhadap Ketua Partai Politik (Parpol) Bambang Raya yang menjadi tersangka kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang di Kota Semarang. Penahanan dilakukan setelah BR diperiksa pertama kali di Polda Jateng pada Jumat, 20 Juni. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi penahanan BR di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng. BR sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan, yang membuat kepolisian memutuskan untuk menahan yang bersangkutan. Dwi menjelaskan alasan penahanan tersebut untuk memuluskan proses penyidikan kasus. Mansion KTV yang berlokasi di Semarang juga pernah digerebek oleh Polda Jateng pada bulan Februari, di mana BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke. Kompol (Purn) Ramli Sembiring sebagai kuasa hukum BR, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka BR yang dinilai melanggar prosedur.