Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan fitur pengaduan konsumen di aplikasi Jakarta Kini atau JAKI. Permintaan ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan konsumen di DKI Jakarta, seperti persoalan Perumahan, PAM Jaya, Telekomunikasi, Perbankan, dan lainnya. Ketua YLKI, Niti Emiliana, berharap agar Pemprov DKI Jakarta juga bisa membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, tidak hanya dengan pelaku usaha BUMD tetapi juga pelaku usaha swasta lain di Jakarta.
Selain itu, YLKI juga menyoroti pentingnya penegakan hak konsumen disabilitas terhadap informasi. Melalui aplikasi JAKI, YLKI meminta adanya pengembangan teknologi aplikasi yang ramah untuk pengguna disabilitas agar mereka dapat dengan mudah mengakses informasi dan melaporkan pengaduan di Jakarta. Semua ini adalah bagian dari beberapa pesan YLKI kepada Pemprov DKI Jakarta dalam rangka perayaan HUT Ke-498 mengenai isu perlindungan konsumen.
Tidak hanya itu, YLKI juga membahas isu lain, seperti urgensi percepatan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, perlunya DKI Jakarta menjadi kota yang ramah bagi konsumen disabilitas, dan pentingnya pembentukan Perda Perlindungan Konsumen di Jakarta. Dengan pembahasan ini, diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan hak-hak konsumen agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak.

