HomeKriminalGaji Setahun Tak Dibayar dan Dianiaya: Kisah Mengerikan yang Harus Diketahui

Gaji Setahun Tak Dibayar dan Dianiaya: Kisah Mengerikan yang Harus Diketahui

Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau menetapkan R dan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan, seorang asisten rumah tangga (ART) di perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam. Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait video viral penganiayaan yang dilakukan oleh R dan M terhadap Intan. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa Intan sering menjadi korban pemukulan sejak Juni 2024, serta mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti tidak dibayarkannya gaji selama setahun dan pemotongan gaji setiap kali korban melakukan kesalahan. Korban bahkan pernah disuruh untuk makan kotoran hewan. Kondisi Intan yang mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut membuatnya harus dirawat di RS Elizabeth Kota Batam. Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Kedua tersangka langsung ditahan setelah penetapan status tersangka, dengan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer