Seorang guru ngaji di pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat, berinisial NHN (25) ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut berkali-kali dengan modus rayuan manis pernikahan. Korban, berinisial MK (15) asal Tasikmalaya, mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat sejak November 2024 hingga Februari 2025.
Menurut Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal, korban pertama kali mengenal pelaku pada tahun 2022 ketika korban menempuh pendidikan di pondok tersebut. Awalnya hubungan antara keduanya hanya sebatas guru dan murid, namun perlahan intensitasnya meningkat melalui komunikasi di aplikasi WhatsApp. Pada tahun 2023, ketika korban masih duduk di kelas 8, NHN mulai mengajak korban ke rumahnya.
Perbuatan cabul pelaku mulai terungkap pada Juni 2025 ketika orang tua korban secara tidak sengaja menemukan obrolan mereka di laptop MK, di mana pembicaraan pelecehan tersebut terkuak. Korban akhirnya mengakui perbuatan bejat guru ngajinya kepada orang tuanya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan NHN sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.