Perencanaan untuk meluncurkan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperoleh sorotan. Sebuah kesepakatan telah dibuat bahwa sekitar 85% dana dari IPO akan dialokasikan ke Cryptocurrency Futures Exchange (CFX), sementara sisanya akan didistribusikan ke Indonesia Digital Clearing House (ICC). Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung operasional kedua anak usaha tersebut.
Menurut penjelasan dari Ade, seorang perwakilan perusahaan, sebagian besar dari dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX, sedangkan sisanya akan diperuntukkan bagi ICC. Penyertaan modal dari IPO COIN akan berperan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional CFX dan ICC. Kehadiran COIN sebagai induk dari CFX dan ICC diharapkan dapat membawa ekosistem aset kripto yang lebih terintegrasi, aman, dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan adanya anak usaha ini, diharapkan proses perdagangan dan penyimpanan aset digital dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. CFX dan ICC, sebagai dua entitas penting dalam industri aset kripto di Indonesia, bukan hanya berperan sebagai pengawas dan penyimpan, tetapi juga berfokus pada usaha untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital, termasuk aset kripto. Mereka juga bertujuan untuk memastikan bahwa ekosistem aset kripto di Indonesia tetap aman dan inovatif.
Hingga tanggal 25 Juni 2025, CFX telah berhasil mendaftarkan 31 anggota. Dari jumlah tersebut, 20 anggota telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat tujuh anggota pialang berjangka yang bergabung dalam platform CFX. Ini menunjukkan upaya mereka dalam memperluas jaringan dan meningkatkan kehadiran di pasar aset digital Indonesia.