Dua mahasiswa di Surabaya diyakini menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) HP di Unit Reskrim Polsek Tandes. Peristiwa dimulai ketika mobil kedua korban mengalami kecelakaan kecil dengan pengendara sepeda motor setelah menghadiri acara keluarga di Sidoarjo. Mereka kemudian dihentikan oleh seseorang yang mengaku polisi bersama rekannya di Pondok Candra. Bripka HP menuduh korban melakukan hal asusila dan mengancam mereka selama hampir dua jam sambil menuntut uang sebesar Rp7 juta hingga Rp10 juta. Setelah korban hanya mampu memberikan Rp650 ribu, Bripka HP bahkan menyita kartu ATM dan memaksa korban memberikan nomor PIN. Kasus ini dilaporkan ke Propam Polda Jatim dan Bripka HP telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polrestabes Surabaya. Saat ini, Bripka HP berada dalam sel Penempatan Khusus (Patsus) Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.